Beranda Kategori Cari Lainnya

FSPI Karawang Protes Keras Nota Anjuran Disnaker Soal Sekretariat PT Chang Shin Indonesia, Siap Gugat ke PHI

Berita Rabu, 5 November 2025, 18:29 WIB 2.294x Dilihat
Share:

seputarkarawang.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Islam (FSPI) Karawang bersama Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Chang Shin Indonesia menyikapi serius hasil mediasi yang berujung pada penerbitan Nota Anjuran oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang. Perselisihan yang masuk kategori Perselisihan Hak ini berpusat pada tuntutan PUK mengenai fasilitas kantor sekretariat serikat pekerja di lingkungan perusahaan. FSPI Karawang menyatakan sikap menolak Nota Anjuran tersebut, menjadikannya penolakan resmi yang berpotensi membawa kasus ini ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Tim Advokasi FSPI Karawang menilai Nota Anjuran tersebut memiliki cacat subtansi karena dianggap tidak mencantumkan secara utuh pendapat serikat pekerja sebagaimana disyaratkan dalam proses mediasi hubungan industrial. Menurut FSPI, hasil Anjuran mediator cenderung lebih condong pada argumentasi perusahaan, sehingga esensi keadilan dan kepentingan pekerja tidak terakomodir sepenuhnya. "Kami telah membedah Nota Anjuran ini. Secara hukum, Anjuran wajib memuat, salah satunya, keterangan dari serikat pekerja. Kami menilai Anjuran yang terbit cenderung lebih condong pada argumentasi perusahaan, sehingga esensi keadilan dan kepentingan pekerja tidak terakomodir sepenuhnya," jelas salah satu perwakilan Tim Advokasi FSPI Karawang, saat dihubungi Seputar Karawang.

Gambar 2
Sumber Foto: Dokumentasi Seputar Karawang

Menindaklanjuti keberatan tersebut, FSPI Karawang segera melakukan langkah konkret dengan menjadwalkan Silaturahmi dan Audiensi dengan Kepala Disnakertrans Karawang. Pertemuan yang melibatkan pengurus DPW FSPI Karawang dan PUK PT Chang Shin Indonesia ini akan dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, Pukul 13.00 WIB. Tujuan utama pertemuan adalah untuk menyampaikan hasil kajian mendalam serikat pekerja dan membahas langsung terkait Nota Anjuran yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi aktual dan substansi hukum di PT Chang Shin Indonesia.

Gambar 3
Sumber Foto: Dokumentasi Seputar Karawang

Sesuai koridor hukum UU PPHI Pasal 14, karena Nota Anjuran dianggap tidak memuaskan dan secara resmi ditolak oleh serikat pekerja, jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan menjadi opsi penyelesaian akhir. "Kami telah menyiapkan tim dan berkas untuk melanjutkan perselisihan ini ke PHI di Pengadilan Negeri setempat, jika dalam audiensi besok tidak didapatkan solusi yang menjamin hak serikat pekerja untuk mendapatkan fasilitas sekretariat yang layak sesuai peraturan perundangan," tutup perwakilan FSPI. Keputusan ini menegaskan komitmen FSPI Karawang dalam memperjuangkan hak-hak organisasi pekerja melalui semua jalur hukum yang sah.

Penulis: Redaksi

Komentar

SeputarKarawang

Portal Berita Seputar Karawang. Menyajikan informasi terkini, cepat, dan terpercaya.

© Seputar Karawang. Semua Hak Dilindungi.

Home Trending Cari Lainnya