Beranda Kategori Cari Lainnya

FSPI Karawang Peringatkan Bahaya UMP Seragam 2026: Ketua Umum Hasan Desak Perombakan Total Sistem Upah Nasional

Berita Kamis, 23 Oktober 2025, 07:34 WIB 2.649x Dilihat
Share:

seputarkarawang.com - Jelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, Federasi Serikat Pekerja Islam (FSPI) Karawang menyuarakan keprihatinan serius. Ketua Umum FSPI Karawang, Hasan, mendesak pemerintah pusat untuk tidak lagi menggunakan formula kenaikan upah minimum dengan persentase yang sama rata di seluruh Indonesia, karena dinilai hanya akan memperparah ketimpangan ekonomi.

Hasan menegaskan bahwa sistem upah yang berlaku saat ini telah menciptakan jurang lebar antara pekerja dengan kompetensi setara namun berada di lokasi geografis berbeda.

"Kami tegas menolak jika UMP 2026 nanti ditetapkan dengan persentase kenaikan satu angka untuk se-Indonesia. Ini bukan tentang angka semata, ini tentang keadilan fundamental bagi pekerja," ujar Hasan kepada SeputarKarawang, Kamis (23/10/2025).

Hasan mengkritik keras argumen yang menyebut perbedaan UMP disebabkan disparitas biaya kebutuhan hidup. Ia membandingkan bahwa harga kebutuhan pokok vital seperti BBM, minyak goreng, dan beras, tidak menunjukkan perbedaan signifikan antar daerah.

"Apakah logis jika pekerja di Karawang menerima upah dua setengah kali lipat dari pekerja di Yogyakarta, padahal biaya kebutuhan dasar mereka tidak jauh berbeda? Ini secara sistematis merendahkan daya beli pekerja di daerah berupah rendah," paparnya.

Dampak domino dari kebijakan ini juga menyasar sektor bisnis. Hasan menyebut, pengusaha yang sama-sama memproduksi barang identik harus menanggung beban cost labour yang timpang.

"Pengusaha di Karawang harus mengeluarkan biaya tenaga kerja dua setengah kali lipat lebih banyak dibandingkan kompetitornya di Yogyakarta untuk produk yang sama. Ini menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat dan menghambat pertumbuhan ekonomi," kata Hasan.

Baca Juga

Untuk mengatasi masalah ini, FSPI mengusulkan solusi mendasar: pemerintah harus beralih dari UMP/UMK ke Upah Minimum Pekerja Nasional (UMPN).

"FSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan hingga Presiden RI untuk mengubah fokus. Upah minimum harus didasarkan pada jenis pekerjaan, tingkat skill, dan skala usaha secara nasional, bukan lagi berdasarkan batasan geografis," tegas Hasan.

Sebelum UMPN dapat sepenuhnya diterapkan, Hasan mengusulkan adanya fase transisi. Pemerintah harus secara drastis menaikkan upah minimum di daerah yang masih rendah, dengan persentase yang jauh lebih tinggi daripada daerah yang sudah mapan.

"Tujuannya adalah untuk meratakan perbedaan upah antar daerah. Setelah UMSN berlaku, UMP/UMK dapat dihapuskan. Selain itu, kami tetap menuntut penerapan wajib Struktur dan Skala Upah di setiap perusahaan, sebagai penghargaan atas kinerja dan kompetensi individual," pungkas Hasan.

Penulis: Redaksi

Komentar

SeputarKarawang

Portal Berita Seputar Karawang. Menyajikan informasi terkini, cepat, dan terpercaya.

© Seputar Karawang. Semua Hak Dilindungi.

Home Trending Cari Lainnya