Beranda Kategori Cari Lainnya

Tangisan Haru di Ruang Sidang: Bayi 11 Bulan 'Tuntut' Ibunya Dibebaskan dari Kasus Fidusia

Berita Jumat, 31 Oktober 2025, 02:46 WIB 2.607x Dilihat
Share:

seputarkarawang.com - Pemandangan haru menyeruak di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (30/10) sore, ketika seorang ibu terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Fidusia, Neni Nuraeni, dipertemukan kembali dengan putranya yang baru berusia 11 bulan. Momen emosional ini terjadi jelang sidang kedua, menyoroti dampak hukum terhadap hak asasi seorang bayi untuk mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.

Setelah dua minggu terpisah karena penahanan di Lapas Karawang, yang menyebabkan sang bayi dilaporkan jatuh sakit karena kehilangan asupan utamanya, pertemuan singkat ini diwarnai tangis. Ironisnya, sang anak sempat menolak digendong ibunya, sebuah gambaran polos betapa cepatnya jarak dapat memutus ikatan terdekat.

Penderitaan Neni dan bayinya mendapat respons positif dari Majelis Hakim. Pada sidang tersebut, permohonan pengalihan penahanan Neni dari tahanan Lapas menjadi tahanan rumah akhirnya dikabulkan.

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menyambut baik keputusan yang dianggapnya sebagai langkah bijak dan berlandaskan norma kemanusiaan. "Pengalihan penahanan ini menurut saya sangat tepat. Jadi tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan, dan juga memandang norma-norma kemanusiaan. Karena yang paling utama adalah hak-hak anaknya sebagai bayi yang harus mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya," ujar Syarif.

Menurut Syarif, keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun dengan mempertimbangkan hak dasar seorang bayi.

Perkara yang menjerat Neni adalah dugaan pelanggaran UU Fidusia terkait kredit macet mobil. Namun, dalam persidangan, kuasa hukum mengungkapkan adanya indikasi lain. Syarif menyebut Ketua Majelis Hakim sempat menyinggung pandangan bahwa Neni merupakan korban ketidakpastian hukum atau "cacat administrasi."

"Ketua itu kan tadi sempat menyampaikan juga bahwa Neni ini adalah korban ketidakpastian hukum atau cacatnya administrasi," jelas Syarif. Ia menambahkan, mobil yang menjadi objek perkara hingga kini masih dikuasai oleh suami Neni. "Ya namanya seorang istri itu kan memang tuntutannya harus patuh juga ya, tunduk pada suami," tambahnya, menggarisbawahi posisi Neni dalam masalah tersebut.

Baca Juga

Keputusan pengalihan penahanan ini diharapkan menjadi preseden penting dalam sistem peradilan, memastikan hak-hak anak tidak terenggut oleh proses hukum yang membelit orang tuanya.

Penulis: Redaksi

Komentar

SeputarKarawang

Portal Berita Seputar Karawang. Menyajikan informasi terkini, cepat, dan terpercaya.

© Seputar Karawang. Semua Hak Dilindungi.

Home Trending Cari Lainnya