Beranda Kategori Cari Lainnya

Sengketa NJOP Fantastis di Karawang Pindah ke MA, Validitas Forum Hukum Dipertanyakan

Berita Rabu, 22 Oktober 2025, 22:54 WIB 2.568x Dilihat
Sumber Foto: Dokumentasi Wira Andhika
Share:

seputarkarawang.com - Kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2022 di Kabupaten Karawang, yang memicu gejolak akibat kenaikan tarif signifikan, kini memasuki babak baru di ranah hukum. Kuasa Hukum warga telah mendaftarkan permohonan hak uji materiil (judicial review) terhadap Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 langsung ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum masyarakat, Andhika Kharisma, mengonfirmasi bahwa gugatan diajukan karena Keputusan Bupati (Kepbup) yang berlaku sejak 25 November 2021 tersebut dinilai cacat hukum formil. Andhika beralasan bahwa Kepbup tersebut tidak memiliki Peraturan Kepala Daerah sebagai landasan wajib dalam menentukan tata cara penilaian, bertentangan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

"Kami telah mengajukan permohonan uji materi kepada MA. Kenaikan PBB-P2 itu fantastis dan Kepbup tersebut tidak memenuhi syarat yuridis wajib yang diatur PMK," kata Andhika kepada detikJabar, Selasa (21/10/2025).

Namun, validitas gugatan di MA ini dipertanyakan oleh Praktisi Hukum. Wira Andhika, saat diwawancarai SeputarKarawang pada Rabu (23/10/2025), menyebut tindakan ini sebagai kekeliruan mendasar dalam penentuan forum peradilan.

Wira menjelaskan bahwa MA tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara ini. "Keputusan Bupati ini hanyalah produk tata usaha negara, bukan peraturan yang bersifat umum. Secara kompetensi absolut, pengujiannya seharusnya dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menggugat di MA adalah salah kamar," tegas Wira.

Kelemahan gugatan diperberat oleh faktor waktu. Wira mengingatkan bahwa hukum administrasi membatasi waktu gugatan hanya 90 hari sejak keputusan berlaku. Karena Kepbup NJOP telah berjalan selama tiga tahun, sengketa ini berisiko ditolak karena alasan kedaluwarsa, terlepas dari forum mana yang dipilih.

Menyikapi kebuntuan yudisial ini, Wira Andhika menyarankan masyarakat Karawang untuk memprioritaskan penyelesaian di tingkat legislatif.

Baca Juga

Menurutnya, daripada berfokus pada pembatalan Kepbup yang bersifat administratif di pengadilan yang salah, masyarakat seharusnya mendesak DPRD Karawang agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah. Perda adalah sumber hukum utama yang menentukan besaran NJOP.

"Mengubah Perda adalah cara yang paling konstitusional dan efektif untuk mengoreksi nilai pajak secara permanen. Jika Perda diubah, Keputusan Bupati akan otomatis menyesuaikan," pungkas Wira, menawarkan jalan keluar yang lebih produktif bagi keresahan warga.

Penulis: Redaksi

Komentar

SeputarKarawang

Portal Berita Seputar Karawang. Menyajikan informasi terkini, cepat, dan terpercaya.

© Seputar Karawang. Semua Hak Dilindungi.

Home Trending Cari Lainnya