Beranda Kategori Cari Lainnya

Investigasi BPK Soroti Defisit Mutu: 15 Proyek Infrastruktur Karawang Rugikan Negara Rp2,47 M

Berita Rabu, 22 Oktober 2025, 21:25 WIB 2.519x Dilihat
Share:

seputarkarawang.com - Sektor pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang menjadi sorotan tajam menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan proyek tahun 2024. BPK mencatat setidaknya 15 paket pekerjaan jalan dan jembatan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang terindikasi defisiensi kualitas karena ditemukannya kekurangan volume pekerjaan dengan total estimasi kerugian mencapai Rp2,47 miliar.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara eksplisit menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara volume yang tertera dalam kontrak dengan realisasi di lapangan. Temuan defisit terbesar tercatat pada proyek Peningkatan Jalan Batujaya-Segarjaya yang digarap oleh CV AG, di mana selisih volume pekerjaannya mencapai angka fantastis Rp533.637.993,45. Angka ini menempatkan proyek tersebut sebagai penyumbang kerugian terbesar dari total temuan BPK.

Selain proyek Batujaya-Segarjaya, proyek lain yang juga mencatat angka kekurangan signifikan adalah Peningkatan Jalan Jati-Kotabaru (Pelaksana: CV PP) senilai Rp413.907.354,61, serta dua bagian proyek di Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (oleh CV AKW dan PT KPU) yang kekurangan volumenya berkisar di angka Rp407 juta dan Rp147 juta.

BPK mencantumkan 15 proyek yang bermasalah tersebut, mulai dari Peningkatan Jalan Jati-Kotabaru hingga Pembangunan Jembatan Ciselang, menunjukkan bahwa persoalan kualitas ini terjadi secara meluas. Beberapa di antaranya juga dikenai denda keterlambatan, menandakan lemahnya manajemen proyek.

Menanggapi temuan yang tertuang dalam LHP BPK, pihak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretaris Inspektorat, Taopik Maulana, memberikan konfirmasi. Ia mengakui adanya temuan kekurangan volume pada 15 proyek jalan dan jembatan di tahun 2024.

Taopik menegaskan bahwa proses tindak lanjut atas rekomendasi BPK telah berjalan secara optimal. "Progresnya saat ini sudah 90 persen lebih pengembalian kelebihan dan denda kepada negara," ujar Taopik pada Rabu (22/10/2025), memastikan sebagian besar dana kelebihan bayar telah disetor kembali ke kas negara.

Lebih lanjut, Taopik Maulana juga menyinggung aspek perbaikan pengawasan di masa depan. Ia meyakini, sebagai bagian dari rekomendasi BPK untuk pembenahan sistem, Bupati Karawang Aep Syaepuloh telah diinstruksikan untuk memberikan peringatan keras kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.

Baca Juga

Langkah teguran ini sangat penting untuk memperbaiki mekanisme kontrol kualitas dan pengawasan volume pekerjaan di dinas terkait, sehingga anggaran publik benar-benar dimanfaatkan secara efektif dan menghasilkan infrastruktur yang berumur panjang bagi kepentingan masyarakat.

Penulis: Redaksi

Komentar

SeputarKarawang

Portal Berita Seputar Karawang. Menyajikan informasi terkini, cepat, dan terpercaya.

© Seputar Karawang. Semua Hak Dilindungi.

Home Trending Cari Lainnya