Seputarkarawang.com - Karawang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional lima tempat hiburan malam (THM) di wilayah perkotaan. Langkah ini diambil setelah para pengelola terbukti belum melengkapi dokumen perizinan, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, meskipun batas waktu yang diberikan telah berakhir.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya, menjelaskan bahwa penyegelan ini bersifat administratif. Lima THM yang dikenakan sanksi tersebut meliputi New Rich, Brotherhood, Tropical, D’Tipsy, dan D’Sultan Reborn. "Untuk sementara, aktivitas bar dan penjualan minol golongan B dan C dihentikan sampai persyaratan perizinan dipenuhi," ujar Prasetya, Sabtu (27/6/2026).
Penting untuk dicatat bahwa sanksi ini tidak berlaku untuk seluruh kegiatan usaha. Pengelola masih diperbolehkan menjalankan operasional restoran atau kafe di lokasi tersebut. Namun, area bar yang telah disegel petugas tidak boleh dibuka atau digunakan sama sekali oleh pihak pengelola hingga status legalitas usahanya dinyatakan lengkap oleh pihak berwenang.
Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya. Pada saat itu, Satpol PP sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk segera mengurus dokumen perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sayangnya, hingga dilakukan pemeriksaan ulang, kewajiban tersebut belum juga dilaksanakan.
Salah satu kendala utama yang ditemukan adalah belum terpenuhinya ketentuan mengenai Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan B dan C. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, legal, dan bertanggung jawab di Kabupaten Karawang, sekaligus memastikan setiap pelaku usaha patuh pada regulasi daerah.
Lebih lanjut, Pemkab Karawang memberikan ruang bagi para pengelola untuk mencabut segel tersebut dengan syarat utama, yaitu melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang tertunda. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha hiburan di Karawang agar proaktif dalam mengurus legalitas demi kenyamanan dan ketertiban bersama di lingkungan masyarakat.