BERITA

PTUN Bandung Batalkan Keputusan UMSK Jabar 2026: Gubernur Diperintah Terbitkan SK Baru

Redaksi - Febry Ramadhan
02 Jul 2026 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung secara resmi mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang diajukan oleh Pimpinan Daerah FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat. Dalam putusan perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK 2026 tidak sah dan batal demi hukum karena dinilai tidak selaras dengan rekomendasi bupati dan wali kota setempat.

ADVERTISEMENT

Putusan hukum ini memberikan dampak signifikan terhadap kepastian pengupahan di sejumlah wilayah industri di Jawa Barat. Wilayah yang terdampak langsung meliputi Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Subang, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Cianjur, serta Kabupaten Garut. Majelis hakim memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk segera mencabut kebijakan lama dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru yang sesuai dengan usulan resmi pemerintah daerah agar hak-hak normatif pekerja dapat segera terpenuhi.

ADVERTISEMENT

Menanggapi putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan melakukan koordinasi internal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menunggu salinan resmi dari pengadilan. Meski belum ada keputusan final, pemerintah mengisyaratkan bahwa opsi banding tetap terbuka lebar sebagai langkah hukum formal sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Yogi menambahkan bahwa pihaknya perlu menyikapi putusan ini dengan sangat cermat, terutama karena masih terdapat beberapa perkara serupa yang sedang berjalan di pengadilan. Hingga saat ini, pemprov masih terus memetakan implikasi dari putusan PTUN tersebut terhadap kebijakan pengupahan di tingkat daerah. Fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa setiap langkah yang diambil nantinya tetap konsisten dengan kebijakan pengupahan nasional serta menjaga stabilitas iklim industri di Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, dengan tegas mendesak Gubernur Dedi Mulyadi untuk mematuhi putusan pengadilan tanpa menempuh upaya banding. Menurut Roy, putusan ini merupakan kemenangan besar bagi buruh yang merasa kebijakan sebelumnya tidak mengakomodasi aspirasi nyata dari tingkat kabupaten/kota. Ia mencontohkan ketimpangan yang terjadi pada penetapan UMSK di Kota Bekasi dan Cimahi, di mana angka yang ditetapkan jauh di bawah usulan kepala daerah setempat.

ADVERTISEMENT

Sengketa ini menjadi cerminan nyata dari tantangan dalam sinkronisasi regulasi pengupahan antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Bagi kaum buruh, kebijakan UMSK yang sesuai dengan rekomendasi kepala daerah dianggap sangat krusial untuk meningkatkan kesejahteraan di sektor industri. Kini, publik dan para pekerja di Jawa Barat tengah menanti langkah definitif Gubernur Jawa Barat terkait kepastian hukum pengupahan yang akan memengaruhi kondisi ekonomi mereka di tahun 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar